KARIMUN | WARTA RAKYAT – KM Indo King Jaya diamankan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau karena diduga menyeludupkan Minuman beralkohol (Mikol) dari Luar negeri ke kawasan Indonesia.
Kepala Kanwil DJBC Kepri Priyono Triatmojo melalui Humas Abdul Rasyid mengatakan, penindakan kapal itu dilakukan tim Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepri di perairan Berakit kabupaten Bintan, Selasa (30/5/2023).
“Penegahan KM Indo King Jaya dengan muatan 6.828 botol minuman beralkohol dari berbagai merk di dalamnya dilakukan Satgas Bea dan Cukai di perairan berakit Bintan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, kronologis penegahan itu berawal dari patroli yang dilakukan Satgas Bea dan Cukai dalam fungsi community protector. Dalam kegiatan itu, selanjutnya ditemukan kapal KM Indo King Jaya.
Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal barang tersebut berusaha menghindar, hingga dilakukan pengejaran.
“Dari pemeriksaan yang dilaukan, kapal ini berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis,” jelasnya.
Dalam pemantauan Satgas patroli laut Bea dan Cukai melalui radar, kapal KM Ondo King Jaya saat itu, juga diduga mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit.
Setelah dikejar, Akhirnya Satgas Patroli laut berhasil mencegat dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksan ini, selanjutnya ditemukan ribuan botol Mikol muatan kapal.
“Kepada petugas, ABK kapal KM Indo King Jaya mengku berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Rasyid, Tim Satgas bea dan Cukai menarik KM Indo King Jaya beserta muatan dan ABK ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
“Saat ini, Kapal dan Barang muatannya diamankan di Kanwil BC Karimun untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id