Pencemaran Nama Baik, Akun Harley Dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang

Tokoh masyarakat Tanjungpinang Abdullah Mbipi diwawancarai usai buat laporan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Akun WhatsApp HarlyKepri990 dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas tuduhan pencemaran nama nama baik Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Grup WhatsApp Kepri Discussion.

Laporan pengaduan dilayangkan oleh tokoh masyarakat Tanjungpinang Abdullah Mbipi.

Bacaan Lainnya

“HarlyKepri990 menuliskan salah satu kalimat di grup yang berbunyi pemimpin biadab tak ada otak,” kata Abdullah, Rabu (10/5/2023).

Ia menyampaikan, laporan itu atas inisiatif dirinya sendiri selaku masyarakat, yang tidak terima atas kalimat ujaran kebencian yang dituliskan oleh akun itu kepada pemimpin Tanjungpinang.

“Biadab ini kan kata-kata binatang apalagi pemimpin di tanah melayu ini perempuan. Jadi saya nilai adabnya tak ada lagi,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia pun berharap kepada pihak kepolisan agar segera memproses akun atas nama HarlyKepri990 itu, dan dikenakan hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap polisi segera memproses, karena ini sudah melakukan pencemaran nama baik,” sebut Abdullah.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan, agar yang bersangkutan bisa mendapat efek jera, dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak semena-mena berbicara di wilayah umum, baik secara lisan maupun tulisan.

“Ini kan tujuan yang bersangkutan bikin keruh masyarakat saja. Kita maunya di kota gurindam ini kondusif aman dan nyaman,” tukasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.