Somasi Kejati Kepri, MAKI Desak Segera P21 Perkara Dugaan Penyelundupan Limbah B3

MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau segera P21 berkas perkara dugaan penyelundupan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Batam.

Boyamin menyampaikan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurutnya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, serta sudah ada ditetapkan sebagai tersangka diantaranya korporasi PT. PNJN dan perorangan inisial W selaku Direktur PT PNJN.

“Berkas perkara telah diserahkan ke Kejati Kepri dan sudah ada proses P19, ada petunjuk tambahan dan saat ini penyidik (KLHK) sedang melakukan upaya melengkapi petunjuk P19 dari Kejati Kepri,” jelas Boyamin di Tanjungpinang, Kamis (4/5/2023).

Boyamin meminta ketegasan dari Kejati Kepri untuk segera P21 berkas perkara tersebut apabila sudah memenuhi unsur pidana dan alat buktinya, serta dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Serta sebaliknya apabila diyakini tidak memenuhi unsur dan alat bukti, segera katakan dalam petunjuknya sehingga penyidik dapat menghentikan perkara tersebut.

“Dari itu juga lah saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan yang tidak sah,” tegasnya.

Boyamin juga mewanti-wanti perkara tersebut jalan di tempat. Ia menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang apabila perkara tersebut tidak ada perkembangan.

“Karena saya sebagai pelapor atas dugaan penyelundupan limbah B3 ini,” tegasnya.

Sebagai pelapor, dia tidak terima adanya limbah B3 dari luar negeri, yang dibuang ke perairan Indonesia. Apalagi, limbah yang dibuang di laut Batam memiliki volume yang besar.

“Saya tidak terima, perairan Indonesia jadi tempat pembuangan limbah beracun oleh Negara lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, Jika berhasil dipidana, MAKI akan mengajukan perdata, baik perusahaan di Indonesia maupun perusahaan Singapura yang menyuplai limbah.

“Biar jadi gugatan internasioanl. Paling tidak ada proses hukum dan tidak terulang lagi. Karena setiap angin utara, selalu ada limbah minyak yang dibuang di laut kita,” tegasnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.