TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau gelar paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (14/4/2023).
Paripurna ini sendiri beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, Dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.
“Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Merupakan tugas rutin Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam mengevaluasi dan mengoreksi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, untuk waktu satu tahun anggaran” ucap Jumaga.
Ia menambahkan, tahun 2023 ini Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022” imbuhnya.