Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Berhasil Ungkap Pemalsuan Surat Tanah Kapling 1 Hektar di Batam

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Kepri saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/04/2023).(Foto: Humas Polda Kepr)

BATAM | WARTA RAKYAT – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Kepri berhasil mengendus kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB), di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk Kota Batam.

Pengungkapan kasus mafia tanah ini disampaikan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri Yudi Hermawan. Yudi Hermawan mengatakan dalam kasus ini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka.

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” jelas Yudi Hermawan dalam keteranganya, dikutip Rabu (12/4).

Konferensi Pers juga dihadiri Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri Yudi Hermawan, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni, dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.

Adapun modus operandi, Yudi menyebutkan para pelaku menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s.d 20 April 2015 dipalsukan.

“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.