Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin: Seharusnya Semua OPD Wajib Terapkan E-Catalog Sesuai Surat Edaran Gubernur

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polemik penerapan e-catalog dalam transaksi belanja barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Kepri terus bergulir.

Usai ditegaskan oleh Sekda dan Inspektorat, kini Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin angkat bicara.

Wahyu Wahyudin menegaskan sesuai surat edaran gubernur Kepri seharusnya seluruh OPD sudah memakai e-catalog, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

“Memang penerapan e-catalog dalam belanja barang dan jasa sekarang kan sudah diharuskan oleh pemerintah. Dan sekarang kami lihat sudah hampir semua yah yang menerapkan e-catalog. Dan kalau masih ada yang belum memakai itu di belanja barang dan jasa di Dinas dihimbau ya wajib memakai e-catalog,” kata Ketua Komisi II DPRD Kepri ini kepada media ini, Selasa (11/3).

Wahyu meminta OPD yang belum menerapkan e-catalog agar segera menerapakan karena itu wajib sesuai surat edaran KPK dan Gubernur Kepri.

“Namun Kalau seandainya belanja barang dan jasa secara e-catalog di OPD tersebut tidak ada dan sifatnya urgent silahkan memakai manual dengan syarat e-catalognya tidak ada. Tapi seharusnya sudah pakai e-catalog yah,” kata Wahyu.

Faktanya, dari data aplikasi Sirup Diskominfo Kepri terlihat sebelumnya bahwa belanja jasa publikasi media dengan pagu Rp 12 Miliar lebih yang dipecah dalam beberapa item kegiatan tersebut memilih metode pemilihan secara e-purchasing, namun belakangan diubah metodenya oleh Diskominfo jadi dikecualikan tanpa diketahui alasan kenapa diubah.

“Terkait belanja media di Kominfo yang belum dengan e-catalog saya belum lihat mekanismenya seperti apa nanti saya cek yah. Harusnya sih belanja jasa publikasi media di Diskominfo Kepri sama yah bisa e-catalog juga sama dengan OPD lain,” ungkap Wahyu.

Diketahui sebelumnya, bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah meminta seluruh jajaran OPD sebagaimana edaran KPK.

Hal itu kata Gubernur dalam upaya mencegah korupsi agar menerapkan e-catalog dengan menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan e-catalog dalam belanja barang dan jasa di setiap OPD tanpa terkecuali dan hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kepri Irmendas.

Kepada media ini Irmendas menjelaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh OPD untuk melaksanakan e-catalog dalam belanja jasa maupun barang di Dinas yang dipimpinnya.

“Inspektorat Provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur no.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” terang Kepala Inspektorat Kepri ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.