Wahyu Wahyudin Minta PT. BSI Beri Kompensasi kepada Warga Kampung Panau

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menghadiri aksi unjuk rasa warga yang menolak aktivitas reklamasi oleh PT. Blue Steel Industries di Kampung Panau, Kabil, Kota Batam, Jum'at (10/3/2023).

BATAM | WARTA RAKYAT  – Warga Kampung Panau, Kabil, Kota Batam menggelar unjuk rasa menolak reklamasi PT. Blue Steel Industries (BSI), Jum’at (10/3/2023).

Salah satu tokoh masyarakat, Ali mengatakan, aktivitas reklamasi mengganggu kenyamanan warga.

“Dampak sudah jelas. Debu, berisik, hujan becek, panas berdebu. Kita ingin duduk bersama karena ada banyak hal yang harus dibicarakan bersama,” katanya.

“Mungkin juga harus ada kompensasi kepada masyarakat yang tidak boleh kita abaikan. Ini Investasi triliun seharusnya sudah include semuanya. Tapi sampai hari ini apa? Tidak ada apa-apa?,” tutur Ali.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin yang diundang warga sebagai mediator meminta agar PT. BSI segera memberikan kompensasi kepada warga.

Kompensasi bisa berupa sembako, menyerap putra/i Kampung Panau sebagai tenaga kerja, dan membangun sarana prasarana kampung dengan CSR.

“Warga menuntut kompensasi dari perusahaan Blue Steel yang berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga. Sudah 6 bulan warga menunggu namun janji tak kunjung terealisasi,” tegasnya.

Politisi PKS itu menuturkan, berdasarkan pertemuan dengan perwakilan perusahaan akan digelar pertemuan susulan dengan warga dalam 5 hari ke depan.

Ia berharap, dalam pertemuan berikutnya, perusahaan bisa mengakomodir tuntutan warga.

“Kami diterima kontraktor pihak perusahaan, kebetulan pihak perusahaan tidak ada, yang ada justru perwakilan, mereka bilang akan ada pertemuan dengan warga 5 hari ke depan,” tuturnya.

Selain itu, Wahyu juga mempertanyakan dasar PT. BSI dalam melakukan reklamasi.

Setakat ini kata Wahyu, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan Kemendagri.

Ia pun akan menelusuri izin yang dikantongi PT. BSI sehingga berani melakukan reklamasi meskipun Perda RZWP3K belum disahkan.

“Karena aturan RZWP3K kan belum disahkan Kemendagri dan sampai sekarang masih menggantung karena RZWP3K harus dibarengi dengan RTRW. Pansus nya itu akan dibentuk tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT. BSI, Heri mengaku belum dapat mengambil kebijakan dari permintaan warga itu.

Kendati demikian, ia akan mengatur pertemuan lanjutan antara warga dan PT BSI.

Heri menambahkan, di kawasan reklamasi itu nantinya akan dibangun galangan kapal dan kawasan industri.

“Kita akan membangun Shipyard dan kawasan industri. Tadi sudah komitmen saya. Tanggal 15 akan ada pertemuan dengan warga,” tambahnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.