Azwar Anas Bawa Kabar Baik Soal Tenaga Honorer, Batal Dihapus 2023?

Azwar
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023 (Foto: Dok PANRB)

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bawa angin segar buat tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Ia menyampaikan, pemerintah tidak akan gegabah menghapus tenaga honorer per November 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan mencari jalan tengah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer ini.

Sebab penyelesaian masalah tenaga honorer ini menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah,” kata Azwar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan dilansir dari lama resmi PANRB, Jumat (24/02/2023).

Ia mengatakan, PANRB sedang rumuskan opsi terbaik, sebisa mungkin tidak ada pemberhentian tenaga honorer.

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ucapnya.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menilai, tenaga honorer ini sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN.

Dimana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga honorer.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.

Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.

Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Atas berbagai analisis, Menteri PANRB menjelaskan, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Perlu diingat, lanjut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” Imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.