Pemberitahuan Perubahan SK Pergantian Kepengurusan dan Pemberhentian 10 Oknum Pengurus DPC PBB Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang : 23 Februari 2023 Nomor : 168/DPC’-PBB-TPI/II/2023
Sifat : Penting
Hal : Pemberitahuan Perubahan SK Tentang Pergantian Kepengurusaan DPC PBB Kota Tanjungpinang dan Pemberhentian/Pemecatan 10 Oknum Pengurus DPC PBB Kota Tanjungpinang

Kepada Yth Bapak / Ibu:
1. Dewan Pembina/Penasehat/Kernormatan DPC PBB Tanjungpinang
2. Pengurus DPC PBB Kota Tanjungpinang
3. Ketua dan Pengurus PAC PBB Se-Kota Tanjungpinang
4. Dewan Pembina/Penasehat/Kernormatan PAC PBB Se- Kota Tanjungpinang
5. Rekan-rekan Juang PAC PBB Se-Kota Tanjungpinang

Bersama ini kami beritahukan, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733/DPP-PBB/SKEP/II/2023 pada tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Tentang Perubahan Stuktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang sisa masa Jabatam 2020 – 2025 (Terlampir), maka secara otomatis 10 orang yang terdaftar di SK yang lama dengan nomor SK 005/DPD-PBB/SKEP/XII/2020 yang diterbitkan oleh Ketua DPD PBB Kepri pada 17 Desember 2020 lalu telah resmi diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang.

Adapun nama-nama yang diberhentikan dan/atau dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang diantaranya:

1. Jan Meskyo Sirait (Eks Waka I DPC)
2. Johansen Siahaan (Eks Waka II DPC)
3. Rediston Sirait (Pada Agustus 2021 lalu sudah dipecat dari Sekretaris DPC)
4. Donny Butarbutar (Eks Bendahara DPC)
5. Jhon Piter Sibarani (Eks Wakil Bendahara DPC)
6. Indra Swandy Manurung (Eks Kadiv Hukum dan HAM)
7. Ganda Fajar Siahaan (Eks Wakadiv Investigasi)
8. Erik Kardo Siahaan (Eks Danprovost DPC)
9. Arison Napitupulu (Eks Wadan Provost)
10. Renhard Siahaan ( Eks Kepala SAPMA)

Adapun alasan diberhentikan dan / atau dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Tanjungpinang, sebagai berikut:
1. Bahwa 10 orang tersebut telah menolak serah terima hibah mobil jenazah dari Pemko Tanjungpinang, yang mana pada Tahun 2021 lalu telah diusulkan oleh organisasi yang notabene kegunaan mobil tersebut bertujuan untuk kepentingan organisasi, warga Batak secara khusus dan masyarakat Tanjungpinang secara umum yang membutuhkan;

2. Bahwa 10 orang tersebut telah melanggar atau tidak sejalan dengan visi misi, program, maksud dan tujuan organisasi sebagaimana yang ditetapkan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Pemuda Batak Bersatu;

3. Bahwa akibat dari perlakuan 10 orang tersebut telah membuat pengurus dan anggota organisasi kecewa, serta merusak nama baik organisasi;

4. Bahwa mengingat 10 orang tersebut jarang dan /atau tidak pernah mengikuti rapat maupun kegiatan organisasi sejak pelantikan 3 April 2021 lalu;

5. Perlu kami sampaikan, jika masih ditemukan tindak tanduk 10 orang tersebut yang mengatasnamakan organisasi dengan merusak nama baik organisasi, maka hal itu diluar tanggung jawab organisasi dan akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

6. Dalam rangka menjaga keharmonisan dan kekompakan organisasi, maka 10 orang tersebut akan dikeluarkan dari group WhatsApp PBB Tanjungpinang. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Dewan Pimpinan Cabang
PEMUDA BATAK BERSATU
Kota Tanjungpinang

KETUA
PRENGKI SIMANJUNTAK, S.IP

SEKRETARIS
JOTAR HUTABALIAN

Tembusan
1. Ketua Umum DPP PBB
2. Arsip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.