Komisi IV DPRD Kepri Minta Perusahaan Mentaati Ketentuan K3 yang Berlaku

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT ABLY Metal Indonesia

BATAM | WARTA RAKYAT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT ABLY Metal Indonesia Kabil, Batam, Kamis (23/2/2023).

Kunjungan kerja tersebut guna melihat bagaimana kondisi pekerja dan Standar Oprasional (SOP) yang berlaku dan memastikan setiap perusahaan di Kawasan tersebut sudah melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari yang memimpin kunjungan tersebut di damping anggota Komisi IV DPRD Kepri langsung meninjau Kawasan dan mengecek kesiapan karyawan apakah sudah memenuhi prosedur keselamatan kerja.

“Kami kesini menanyakan bagaiamana SOP keselamatan kerja di perusahaan Bapak ibu, bagai mana prosedurnya apakah sudah benar apa belum, dan harus mentaati ketentuan K3 yang berlaku,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kepri Ririn Warsiti.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara juga mengatakan, menjadi perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja untuk itu kami datang kesini untuk memastikan kesiapan perusaahan jika terjadi kecelakaan kerja.

Seperti yang di ketahui bahwa PT Ably Metal Indonesia yang memproduksi dan mengolah bahan daur ulang Logam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.

Dari data yang diperoleh oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri bahwa PT Ably Metal Indonesia tidak memiliki petugas pertolongan pertama dan ahli keselamatan dan Kesehatan kerja.

Anggota Komisi IV lainnya Uba Ingan, meminta Disnaker agar memperhatikan perusahaan yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar.

“Dinas Tenaga Kerja agar lebih memperhatikan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar dan terus menghimbau perusahaan untuk menerapkan prosedur K3, dan perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari. Ia mengimbau perusahaan untuk menjalankan prosedur K3 dengan baik dan benar.

“Saya menghimbau kita harus lebih baik dalam mengeloa perusahaan terkait Keselamatan Kerja, yang mana kita ketahui banyak perusahaan di Kepri ini mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggi dan pihak Dinas khususnya harus melakukan pengecekan secara berkala, dan perusahaaan juga harus mengecek kesiapan karyawannya sebelum bekerja” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.