TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinanang, Senin (20/02/2023).
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah itu diterima oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE., M.Ak bersama sejumlah anggota lainnya
“Hari ini kami menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Kepri,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE., M.Ak, Senin (20/02/2023).
Politisi NasDem itu mengungkapkan kehadiran Bapemperda DPRD Kepri untuk memberikan sosialisasi dan harmonisasi terkait teknik-teknik penyusunan peraturan perundangan sebagaimana yang diatur dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Study banding tersebut dalam rangka sosialisasi dan harmonisasi terkait penyusunan peraturan perundangan-undangan seperti Peraturan Daerah di Kepri dan Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Menurut Ria Ukur, sosialisasi dan harmonisasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sangat penting dilakukan agar Perda yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi terkait teknik-teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
“Ketika tahapan-tahapan itu ditentukan dengan benar dan sesuai dengan alurnya maka hasilnya atau goalnya akan tercapai dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kepri H.Lis Darmanyah,SH mengatakan tujuan kunjungan kerja ini untuk menjaga keselarasan agar tidak ada benturan kewenangan dan juga untuk terbentuknya kesatuan persepsi terkait Prodak Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang akan di jalankan.
Sebagai mana diketahui, lanjut Lis, bahwa potensi Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau berbeda-beda, maka akan di satuakan persepsi di lihat dari aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
“Karena prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) adalah payung Kebijakan bagi Kepala Daerah untuk membangun sebuah Daerah,” sebutnya.
Lis mengungkapkan bahwa Kunjungan kerja ini tidak hanya sebatas mengunjungi Kabupaten Kota, nantinya kedepan juga akan di adakan Rapat Koordinasi (RAKOR) besar di bulan Juni, terkait penyelarasan Prodak Hukum Daerah.
“Adapun tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyelaraskan agar fungsi Bapemperda Bersama bagian hukum sama sama dapat sejalan dalam rangka untuk melahirkan prodak-prodak hukum yang memang betul-betul penting keberadaannya,” ucapnya.
“Kita bicara landasan sosiologis nya, ini yang menarik untuk kita, mana potensi, mana yang nama nya permasalahan daerah untuk apa Perda itu dihasilkan. Maka nanti kita bicarakan azas pada landasan yuridis. Maka dalam sosiologisnya disimpulkan lah bahwa potensi-potensi ini yang harus kita olah, lalu kita tuangkan ke dalam azas yuridis,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur. Menurutnya kehadiran Bapemperda DPRD Provinsi Kepri dalam rangka rapat kordinasi terkait Pembentukan Peraturan Daerah.
“Senin pagi (20/2), Bapemperda DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat kordinasi Pembentukan Peraturan Daerah bersama DPRD Kota Tanjungpinang dan OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya Senin (20/02/2023) pagi.
“Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, membahas beberapa isu diantaranya mengenai proses pembentukan peraturan daerah dan komitmen bersama untuk saling bersinergi dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas,” tutupnya.