TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial AA (49) diduga melakukan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tanjungpinang menuju Malaysia, Kamis (6/2/2023) lalu.
“Pelaku peran membantu membuat paspor dan memberangkatkan korban dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menuju Malaysia,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2).
Ia menjelaskan kronologi pengiriman PMI ilegal ini berawal pada Oktober 2022, pelaku dihubungi seorang wanita dari Malaysia.
Dalam pembicaraan itu, wanita tidak disebutkan identitasnya itu meminta dibuatkan paspor untuk adiknya inisial YM di Imigrasi Tanjungpinang.
Pelaku menyanggupinya, kemudian meminta uang pengurusan Rp4 Juta. Karena setuju, korban YM langsung mengirimkan persyaratan untuk pembuatan paspor melalui WhatsApp dan uang permintaan pelaku.
“Setelah tiba ke Batam dari Nusa Tenggara Timur, pelaku menyuruh korban datang ke Tanjungpinang untuk foto paspor dan beberapa hari kemudian paspor selesai,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 1 November korban kembali menghubungi pelaku meminta bantuan agar diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp2.500.000, tapi korban hanya menyanggupi sebesar Rp2.250.000. Iptu Giovany menyampaikan, dari uang Rp2,250 Juta, pelaku gunakan untuk beli tiket keberangkatan Rp450 ribu.
“Pelaku menyuruh saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasonal SBP dan memberikan uang sebesar Rp.700 ribu untuk Guarantee ke kapten kapal, lalu petugas BP3MI melarang korban berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang Aiptu Jakson Debataraja menambahkan, pihaknya melaksanakan penyelidikan setelah menerima limpahan perkara dari Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura.
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi. Menurutnya, dari pemeriksaan itu ditemukan bukti permulaan yakni dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.
Selanjutnya, dalam penyidikan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pulau Penyengat dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah membuat paspor korban dan memberangkatkan korban dari Tanjungpinang ke Malaysia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id