LINGGA | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini informasi Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi DPRD Lingga pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU terbaru itu, jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Lingga bertambah.
Awalnya hanya ada 3 Dapil, Pemilu 2024 bertambah menjadi 4 Dapil.
Kemudian alokasi kursi DPRD Lingga bertambah menjadi 25 kursi, sebelumnya hanya 20 kursi.
Berikut ini daftar Dapil dan alokasi kursi DPRD Lingga pada Pemilu 2024:
Dapil Lingga 1
Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur dan Selayar : 8 kursi
Dapil Lingga 2
Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir dan Bakung Serumpun : 5 kursi
Dapil Lingga 3
Singkep dan Singkep Pesisir : 7 kursi
Dapil Lingga 4
Singkep Barat, Singkep Selatan dan Kepulauan Posek.
Demikian informasi dapil dan alokasi kursi DPRD Lingga pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id