BATAM | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini daftar enam Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPRD Batam pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU terbaru tersebut, terdapat perubahan alokasi kursi DPRD Batam.
Perubahan alokasi kursi terjadi di dua Dapil yakni Dapil Batam 1 dan Dapil Batam 2.
Semulanya pada Pemilu 2019 kedua Dapil tersebut masing-masing memiliki alokasi 8 kursi.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini, Dapil 2 yang terdiri dari Batu Ampar dan Bengkoang berkurang menjadi 7 kursi.
Sedangkan, Dapil 3 yang terdiri dari Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang bertambah menjadi 9 kursi.
Sementara, untuk alokasi kursi DPRD Batam tidak mengalami perubahan yakni 50 kursi.
Berikut ini daftar lengkap Dapil dan alokasi kursi DPRD Batam dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Dapil 1
Lubuk Baja dan Batam Kota : 12 kursi
Dapil 2
Batu Ampar dan Bengkong : 7 kursi
Dapil 3
Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang : 9 kursi
Dapil 4
Sagulung: 9 kursi
Dapil 5
Batu Aji : 6 kursi
Dapil 6
Belakang Padang dan Sekupang: 7 kursi
Demikian informasi enam dapil dan alokasi kursi DPRD Batam pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id