TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang dan Ketua PAC Se Kota Tanjungpimamg silaturahmi dengan Walikota Tanjungpimang, Rahma, Rabu (8/02/2023) siang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP menyampaikan kehadirannya bersama Dewan kehormatan dan sejumlah pengurus dalam rangka membangun sinergitas dan menyampailan dukungan terhadap program-program pemerintah.
“Sebagai organisasi yang mendukung program pemerintah tentu kita harus membangun sinergitas dan komunikasi dengan bu Wali,” ucapnya, Rabu (08/02/2023) sore.
Hal itu, kata Prengki, agar organisasi yang memiliiki semboyan solidafitas, toleransi, rukun dan gotong royong itu dapat bermanfaat ditengah-tengah masyarakat Kota Tanjungpinang.
PBB Tanjungpinang Sepakat Berhentikan 10 Orang dari Kepengurusan dan Keanggotaan PBB
Prengki mengatakan selain membangun sinergitas dan komumikasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan sepucuk surat yakni Surat Keputusan (SK) Nomor 733/DPP-PBB/SKEP/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Tentang Perubahan Stuktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang sisa masa Jabatam 2020-2025.
“Pertemuan tadi juga menyampaikan SK perubahan Kepengurusan DPC PBB Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2020-2025 yang di tandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu. Adapun kesimpulan dari isi SK tersebut, bahwa sesuai kesepakatan rapat pada 10 Desember 2022 lalu dan telah diusulkan ke pusat terdapat 10 orang yang diberhentikan atau dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan PBB Tanjungpinang,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait apa saja alasan sehingga memberhentikan 10 orang tersebut,, Prengki menjawab bahwa ke sepuluh orang oknum itu tidak sejalan dengan visi misi organisasi dan sudah merusak nama baik organisasi.
Bahkan, lanjutnya, dari sepuluh orang tersebut dikarenakan sudah tidak aktif atau tidak pernah mengikuti kegiatan organisasi sejak pelantikan pada 03 April 2021.
“Bahwa 10 orang tersebut telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi, sehingga sudah layak diberhentikan,” ungkapnya.
Ia berharap, pasca dilakukannya pergantian kepengurusan, organisasi yang dipimpinnya semakin kompak dan eksis ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga dengan dilakukannya pergantian kepengurusan, organisasi PBB Tanjungpinang semakin solid dan semakin bermanfaat ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Prengki pun menghimbau, jika terdapat 10 orang tersebut yang mengatasnamakan atau merusak nama baik PBB maka hal itu diluar tanggungjawab organisasi.
Dan jika ditemukan mengatasnamakan organisasi, ujar dia, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali untuk kedua kalinya yang mengatasnamakan organjsasj. Coba kita bayangkan sudah tidak pernah aktif, sudah tidak berbuat, tapi merusak organisasi. Jika tidak bisa berbuat lebih baik diam,” pungkasnya.
“Dan perlu saya tegaskan terkait hibah mobil jenazah tersebut, rekan-rekan pengurus sudah sepakat dan ikhlas kalaupun tidak diberikan. Bagi kami tidak masalah jika mobil tersebut tidak diserahkan. Intinya bagi kami yang terpentimg adalah jika sesuai aturan, silahkan diserahkan apa yang menjadi usulan kami karena itu penting sebagai alat kami untuk membantu dan melayani masyarakat dalam kedukaan. Yang kami layani itu bukan hanya masyarakat Batak secara khusus, bahkan secara umum masyarakat Tanjungpinang yang membutuhkan juga kami layani. Tetapi jika tidak sesuai aturan maka kami pun tidak bisa memaksa,” tutupnya.