KARIMUN | WARTA RAKYAT – Komisi III DPRD Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho turun meninjau tempat limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) milik PLTU Tanjung Balai Karimun, Senin (6/2/2023).
Peninjauan tersebut dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa limbah FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara telah menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.
“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitarnya atau tidak, karena ada informasi yang beredar di masyarakat bahwa limbah tersebut telah menumpuk,” kata Widiastadi Nugroho.
Widiastadi menjelaskan, meskipun material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara tidak tergolong dalam limbah B3 harus tetap diperhatikan terutama kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai.
Senada dengan Widiastadi, Anggota Komisi III Surya Sardi juga mengatakan selain kapasitas tempat penampungan, PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah tersebut apakah sudah sesuai dengan standar keamanan atau belum.
“Transporter yang mengangkut limbah ini juga harus diperhatikan dan diawasi benar-benar, apakah ada kebocoran atau tidak dalam pengangkutannya, ditutup pakai terpal agar tidak terbang ketika tertiup angin dan lain sebagainya,” sebut Surya Sardi.
Anggota Komisi III Sugianto yang turut dalam peninjauan tersebut menanyakan terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan. “Ada efeknya tidak di lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan, atau ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako,” ujarnya.
Anggota Komisi III Yusuf yang juga turut dalam peninjauan tersebut menekankan semestinya ada evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkala terkait limbah FABA.
“Tak hanya itu, ketika ada laporan terkait kebocoran limbah ini seharusnya langsung dilakukan evaluasi baik dari internal perusahaan maupun dinas terkait, agar kebocoran tersebut tidak meluas dan bisa segera diatasi,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun Syaifil Edli membenarkan apa yang dijelaskan oleh Widiastadi Nugroho terkait material FABA yang tidak tergolong limbah B3. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran batu bara dengan pembakaran yang dilakukan dengan temperatur yang tinggi sehingga kandungan unburnt carbon didalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Selain itu, data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.
Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.
Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Terkait pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar batako, paving block dan dasar pengaspalan ia menjelaskan bahwa hal tersbeit aman untuk lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Edison menambahkan bahwa pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh DLHK provinsi.
“Izin ini dikeluarkan oleh DLHK provinsi selain itu juga harus ada berita acara keluar masuk atau pengangkutan limbah FABA dan juga pemanfaatannya,” tambah Sardison.