KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pelaku berinisial AM melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.
Selain itu, sambung Ryky menjelaskan, pelaku juga menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.
“Pelaku berinisial AM telah melintas ke Malaysia dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO, pihak kita juga telah berkoordinasi dengan pihak interpol Malaysia,” katanya, Senin (6/2/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil Avanza warna abu abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor merek Honda, Scopy, Yamaha N-Max .
“Berdasarkan keterangan para saksi-saksi sebanyak 11 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp128 juta,” sebut Ryky.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.