Pelantikan Sekwan Sudah Disetujui Pimpinan DPRD Tanjungpinang

Dikatakan Tamrin, persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang atas pelantikan Muhamad Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, yang didasarkan pada adanya persetujuan dan dukungan dari enam fraksi, juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 822/24/2.2.01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Persetujuan dan Rekomendasi Pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang. Surat tersebut ditandatangani oleh dua unsur Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, SH. MH dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP.

Bacaan Lainnya

Enam fraksi yang menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang adalah fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat Amanat Bernurani, fraksi Pembangunan Kebangsaan, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Atas dasar adanya dukungan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, minus fraksi PDI Perjuangan, dua unsur Pimpinan Dewan kemudian menyatakan persetujuannya,” ujarnya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Tamrin, Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua. Dengan adanya persetujuan dua dari tiga unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, maka persetujuan terhadap pelantikan M Amin sebagai sekretaris DPRD dapat dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang telah memberikan persetujuan dan rekomendasi atas pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD.

“Dalam pemenuhan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemko Tanjungpinang telah mengikuti seluruh proses sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tamrin.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.