TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –
Pelantikan Muhammad Amin sebagai Sekretaris DPRD atau Sekwan Kota Tanjungpinang, Rabu (11/1) lalu telah memenuhi prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tamrin Dahlan menjelaskan, Muhamad Amin termasuk dalam tiga pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang bersama 2 (dua) pejabat lainnya.
“Ketiga nama pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi, juga telah mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN (KASN),” ucap Tamrin, Senin (16/1/2023).
Ia menuturkan, pada Pasal 115 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota, memilih satu dari tiga nama yang diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Undang-undang ini mengartikan bahwa wali kota memilik hak untuk memilih dan melantik salah satu pejabat yang telah melalui proses seleksi dan persetujuan dari KASN.
Dalam undang undang ini sama sekali tidak diatur atau disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama kepada Pimpinan DPRD untuk diusulkan sebagai Sekretaris DPRD.
Terkait dengan kedudukan sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang secara operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada wali kota melalui sekretaris daerah.
Sebagaimana juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Muhamad Amin sendiri juga telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
“Undang-undang ini juga tidak mengatur dan menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama calon sekretaris ke Pimpinan DPRD,” terangnya.