Gubernur Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN, Gegara Copot Ketua Karang Taruna Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu buntut dari pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

Objek sengketa dalam gugatan itu adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 187.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.

Gugatan didaftarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor register PTUN. MDN-012023VUB. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi jadi tergugat. Sedangkan Dedi Dermawan sebagai penggugat.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas SK Gubernur Sumut yang diterbitkan pada 30 November 2022, terkait pengurusan Karang Taruna 2018-2023, ” kata Dedi Dermawan selaku pihak penggugat, Senin (9/1).

Dedi mengaku sangat menyayangkan tindakan Gubernur Sumut yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

“Gubernur selama ini dianggap sebagai pembina, terlalu cepat ambil keputusan. Kami ingin menjelaskan kepada Gubernur Sumut dan masyarakat serta kawan aktivis dan Organisasi Kepemudaan di Sumut, dan Karang Taruna se-Indonesia bahwa Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, ” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut M Rusli mengatakan penggantian pengurus Karang Taruna Sumut harus sesuai AD/ART.

“Gugatan ini sudah diawali dengan surat bantahan, dikirimkan ke Gubernur Sumut tapi sampai hari ini tidak direspons. Sehingga sebagai warga negara kita layangkan gugatan hukum, ” ucap kuasa hukum Dedi Dermawan, M. Rusli.

Dia menegaskan penggantian kepengurusan Karang Taruna Sumut harus sesuai aturan di antaranya dilakukan Temu Karya. Namun tiba tiba saja Gubernur Sumut mengeluarkan SK tersebut.

“Kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK? di sini poin yang dilanggar Gubernur Sumut karena memakai Permensos lama. Selain itu mereka yang diangkat sebagai pengurus bukanlah kader Karang Taruna. Untuk diangkat jadi pengurus harus pernah menjadi pengurus Karang Taruna di tingkatannya minimal 1 periode, ” tambahnya.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sumber: CNN Indonesia
Editor. : Marolop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.