DPRD Kepri Minta Aplikator Segera Terapkan Tarif Sesuai Keputusan Gubernur

BATAN | WARTA RAKYAT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau meminta kepada pihak aplikator angkutan sewa khusus di Batam menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Aliansi Driver Online (ADO) Kota Batam, Organda Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kepri dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Kota Batam, Kamis (5/1/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan atas laporan dari ADO bahwasannya pihak aplikator sampai hari ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator agar segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK Gubernur,” kata Nyanyang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi menjelaskan bahwa SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2023 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai hal ini, karena dalam Permenhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

Sementara Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya.

Hal tersebut terjadi karena tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam mengaturnya.

“Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh operator, ia akan meminta kepada Ketua DPRD Kepri agar segera melakuka rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk mencari solusi bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.