THR Tak Kunjung Dibayar PT Swakarya, Ketua PBB Tanjungpinang Minta Perusahaan Konsisten

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP meminta pemilik perusahan PT. Swakarya Indah Busana segera menepati janji pembayaram Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah karyawan yang tengah merayakan Hari Natal 2022 lalu.

Hal itu disampaikannya setelah menerima keluhan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang garnen tersebut.

“Kita meninta supaya pihak perusahaan konsisten dangan janjinya untuk membayar THR karyawan, karena ada keluhan bahwa pihak perusahaan sudah berjanji, namun tak kunjung ditepati,” ujar Prengki Simanjuntak, Kamis (05/01/2023) pagi.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendampimgan (advokasi) jika hak pekerja belum juga diselesaikan.

“Kami berharap pihak perusahnan yang memperkerjakan memberikan apa yang menjadi hak para pekerja. Jika kita memang memang dibutuhkan dan belum juga direalisasikan, kita akan siap melakukan pendampingan sampai kemanapun,” ungkapnya.

Prengki mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, lanjutnya, pemberian THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan yang diberikan, ujarnya, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut bahwa Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

“Dan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah karyawan PT. Swakarya Indah Busana mengeluhkan belum terelisasinya pembayaran THR hingga 2 minggu pasca hari raya keagamaan Natal.

Salah satu karyawan perusahaan tersebut mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan sudah beberapa kali berjanji akan melakukan pembayaran THR, namun hingga tanggal 4 Januari 2023 tak kunjung dbayarkan.

“Kami tidak tau kenapa kami harus dibohongi. Sudah sering berjanji tapi tidak pernah ditepati. Perusahaan sudah berjanji dan kami sudah mengikuti kemauannya bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 akan dibayarkan meskipun separuh dulu, tapi tidak ditepati. Kemudian berjanji lagi akan diberikan tanggal 4 Januri 2023 walaupun separuh dulu tapi tak juga ditepati,” ujar salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (03/01/2022).

Ia pun kecewa dengan sikap perusahaan yang hanya memberikan janji palsu.

“Mau apalagi kami katakan. Setengah dulu katanya, kami tidak masalah, tapi toh juga gak dikasih. Masa bos besar tidak ada uang?. Padahal jumlah karyawan yang beragama kristen hanya sedikit, itu pun gak bisa dituntaskan,” kesalnya.

Bahkan karyawan tersebut mengaku hingga saat ini belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

“Gaji bulan 11 sampai bulan 12 belum juga dibayar,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah melaporkan keluhan itu kepada Dinas Ketenagakerjaan namun tidak ada hasilnya.

“Sudah dilapor ke Disnaker tapi tidak ada arttinya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses