JAKARTA | WARTA RAKYAT – Bagi anda warga Jakarta, pelayanan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi.
Bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mendatangi gerai SIM Keliling terdekat di dalam artikel ini.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 4 Januari 2023 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Berikut ini daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta Rabu, 4 Januari 2023:
1. Jaktim : Mall Grand Cakung
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, semoga bermanfaat.