JAKARTA | WARTA RAKYAT – Simak informasi daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Surabaya pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Jangan lupa untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sebelum berakhir.
Telat perpanjang SIM, Anda harus membuat yang baru dengan biaya lebih mahal.
Bagi anda warga Jakarta dan Surabaya bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling terdekat di dalam artikel ini.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.