Syarat Perpanjang SIM dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Jumat 23 Desember 2022

Syarat

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat, 23 Desember 2022 beroperasi di empat lokasi.

Bacaan Lainnya

Empat lokasi tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 dan akan berakhir pukul 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.