DPRD Kepri Tetapkan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kepri Tahun 2022-2042 Menjadi Perda

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022, Rabu 21 Desember 2022.

Rapat digelar di ruang rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan. Dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE., MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rapat Paripurna yang sebelumnya, tanggal 20 Desember 2022, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, telah menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042 dan mensetujui Ranperda tersebut.

Maka pada hari ini sesuai mekanisme Wahyu Wahyudin, A.Md Sebagai Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.