JAKARTA | WARTA RAKYAT – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis (22/12/2022) di Jakarta.
Layanan tersebut untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling tersebar di empat titik lokas pada hari ini diantaranya di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selain itu masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 Wib dan akan berakhir pada 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis, 22 Desember 2022:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.