JAKARTA | WARTA RAKYAT – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Tak hanya punya, tapi SIM tersebut juga masa berlakunya harus aktif.
Untuk itu, para pemilik SIM harus selalu memerhatikan masa berlakunya.
Sebab, jika SIM tersebut sampai lewat dari masa berlakunya, maka harus membuat ulang.
Warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, Polda Metro Jaya telah membuka Layanan SIM Keliling.
SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.