TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota setempat. UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp4.500.440.
Penetapan UMK tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang ditandatangani Ansar Ahmad pada Rabu (7/12).
UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
Penetapan UMK ini mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi menyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).
Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri:
1. Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
2. Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
3. Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
4. Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
5. Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
6. Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
7. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).