TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Upah Minimun Kerja atau UMK Tanjungpinang 2023 mendatang diusulkan sebesar Rp3.279.194 Juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp225.575 dari sebelumnya Rp 3.053.619.
Kepala Dinas Tanaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menyampaikan, UMK Tanjungpinang sudah diusulkan ke Gubernur Kepri, melalui Wali Kota Tanjungpinang.
“Jadi sekarang tinggal nunggu Surat Keputusan dari Gubernur Kepri,” katanya Fatah saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menjelaskan, UMK Tanjungpinang tersebut telah dibahas pada rapat pleno yang dilkukan oleh dewan pengupahan dan instansi terkait pada 29 November 2022 lalu.
Dan penghitungan UMK tersebut, lanjut Fatah, mengacu pada pasal 6 ayat 3 Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan UMK.
“Hitungan UMK ada formulanya, seperti Inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah plus indeks tertentu. UMK ini sudah disetujui dalam pembahasan atas usulan wali kota, disamakan dengan UMP Provinsi Kepri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinja membenarkan pengusulan UMK tersebut. Menurutnya, UMK Tanjungpinang sama persis dengan UMP Provinsi Kepri.
“Hitungan sebenarnya UMK kita dibawah UMP. Tapikan itu tak boleh dari aturan kemenaker, sehingga disamakan dengan UMP,” katanya.
Namun demikian ia tetap bersyukur, karena UMK Tanjungpinang terjadi kenaikan dibandingkan UMK 2022. “UMK naik sebesar Rp 200 lebih,” tukasnya.