TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Kepri 2023 ditetapkan sebesar Rp3.279.194 per bulan, mengalami kenaikan Rp229.022 atau 7,51 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.
Melansir dari laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (29/11/2022), penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas satu tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara M. Simarmata menjelaskan, penetapan UMP Kepri mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023.
Kemudian juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022).
Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha.