TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022.Bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (22 November 2022)
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sekaligus Pengambilan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, dalam hal ini Biro Hukum dan Perangkat Daerah pengusul.
Pada Paripurna tersebut, Asmin Patros, S.H., M.Hum selaku perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Asmin Patros menyampaikan, DPRD Provinsi Kepri menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2023 mendatang.
16 ranperda tersebut terdiri dari 11 ranperda usulan pemerintah dan lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepri.
“Tiga di antaranya ranperda rutin yakni Ranperda LKPj tahun 2022, Ranperda APBD P 2023, dan Ranperda APBD 2024,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, dari 11 ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Kepri, terdapat 4 ranperda yang diusulkan di tahun 2022 ini, tapi tidak jadi dibahas karena keterbatasan anggaran.
Keempat ranperda tersebut, yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, ranperda rencana umum energi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan optimalisasi ruang laut dan Ranperda Perubahan tentang RTRW Provinsi Kepri tahun 2017-2037.
Kemudian, sambungnya, ada empat usulan ranperda baru, yakni tentang pemberian insentif kemudahan investasi usulan dari DPMPTSP Provinsi Kepri, dan Ranperda tentang pajak daerah dan restribusi dari Bapenda Kepri.
“Kemudian, ranperda tentang Pendirian BUMD di bidang energi dan migas dan ranperda tentang penyertaan modal kepada BUMD,” jelasnya.
Sedangkan, lima ranperda inisiatif DPRD Kepri yaitu ranperda tentang perubahan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri.
“Ini merupakan ranperda yang sangat penting, guna kepentingan tugas dan tanggungjawab daripada lembaga DPRD,” ucapnya.
Selanjutnya, ranperda tentang penempatan lambang negara dan lambang daerah pada fasilitas pemerintahan dan fasilitas umum.
Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, ranperda tentang pesantren, dan terakhir ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Sebanyak 16 propemperda tersebut menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan,” tuturnya.