Budi mengatakan untuk mengurangi beban biaya pengobatan orang kaya terhadap BPJS Kesehatan itu, saat ini pemerintah bersama dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan swasta.
Kombinasi dilakukan supaya semua beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan. Terutama, beban masyarakat dari golongan keluarga mampu.
“Sehingga pembayaran BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu.
Sisanya, kita harapkan bagi masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta,” kata Budi.
Ia menjelaskan rencana tersebut sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Selanjutnya, Budi mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembayaran selisih biaya medis.
Penjelasan Budi tersebut berkaitan dengan perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan revisi tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diharapkan bisa dikeluarkan keputusannya pada akhir 2022.
“Kami ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi. Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa mengcover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta,” tegas Budi.
Terkait asuransi kesehatan tambahan (AKT) ini sudah dibahas dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.