Sirajudin Nur: RSUD Dilarang Tolak Pasien Kurang Mampu dan Wajib Melayani Semua Pasien Secara Adil & Profesional

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sirajudin Nur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 bersama RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang dan RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sirajudin Nur meminta petugas kesehatan bekerja secara adil dan profesional.

Hal itu disampaikannya untuk menunjang perbaikan pelayanan rumah sakit bagi masyarakat.

“Perbaikan meliputi ketersediaan obat, fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi, dan sistem antrian Poli,” ucapnya.

“Selain itu dilarang menolak dan mempersulit pasien yang akan berobat serta memberikan kemudahan informasi pelayanan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sirajudin, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar Gubernur Ansar melakukan evaluasi kinerja ataupun pelayanan rumah sakit yang notabene milik Pemerintah Provinsi itu.

“Kita juga mendorong agar Gubernur Kepri mengevaluasi kinerja kemandirian keuangan Rumah Sakit ini, mengingat statusnya sebagai Badan Layanan Umum, tingkat kemandiran keuangannya masih belum membaik,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.