Peredaran Gelap Narkotika di Tanjungpinang, Pengedar Diringkus Bersama 22 Paket Sabu

Peredaran
Barang bukti dari penangkapan pelaku

Saat diinterogasi, kata Efendi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.