Saat diinterogasi, kata Efendi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.