TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Peredaran gelap narkotika di Tanjungpinang tidak ada habisnya. Terbaru aparat Kepolisian setempat meringkus seorang pria diduga pengedar.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sabu sebanyak 22 paket dengan berat 4,28 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menyampaikan, pelaku berinisial FD alias DM diringkus di Jalan Usman Harun pada Selasa, 15 November 2022 sore.
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki dan mengedarkan narkotika.
“Informasi masyarakat ada seorang pria sering melakukan transaksi di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat,” Jelasnya dalam ketenangan, Kamis (17/11/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Efendi, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Usman Harun.
Pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan 22 paket sabu tersimpan dalam dompet coklat.
“Pelaku sempat membuang barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar,” ucapnya.