DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tentang Ranperda APBD Tahun 2023

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang foto bersama usai menyampaikan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna kepada DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/11).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna kepada DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/11).

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan bahwa rancangan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2023 sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan rancangan APBD Kota Tanjungpinang 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras dalam pembahasan KUA PPAS sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023,” ungkap Rahma.

Rahma menyebutkan, penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kota Tanjungpinang tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 957.182.850.597 mengalami kenaikan sebesar Rp 65.451.969.990.

“Penerimaan naik sebesar 7,34% dibandingkan dengan APBD Murni Kota Tanjungpinang tahun 2022 yaitu sebesar Rp 891.730.880.607,” terangnya.

Selain itu, PAD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp.187.931.384.364 juga mengalami kenaikan sebesar Rp38.123.549.386 atau naik 25,45?ri tahun sebelumnya sebesar Rp.149.807.834.978. Begitupun penerimaan pendapatan transfer daerah naik 3,69% serta pendapatan daerah lainnya yang sah naik 3,27%.

“Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya

“Disamping itu, belanja juga diarahkan untuk belanja yang dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan untuk partai politik dan belanja tidak terduga sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” rincinya.

Rahma menyapaikan terkait rencana Belanja Daerah pada Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.052.182.850.597,- atau naik 8,17?ri APBD murni tahun 2022 sebesar Rp.972.730.880.607,- yang terdiri dari anggaran belanja operasional, belanja modal, dan lainnya.

“Dan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerimaan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 telah dituangkan dalam Ranperda tentang Rancangan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023 dan buku Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” sebut Rahma.

Terakhir Rahma berharap Ranperda ini untuk dapat ditindaklanjuti. “Selanjutnya secara teknis untuk dapat dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.