TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, bahwa kegiatan pajak daerah award akan dilaksanakan pada 3 Desember 2022 mendatang.
“Kemarin rencananya kita lakukan di Lapangan Pamedan, tapi diganti kita akan melakukan di Halaman Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang berdekatan dengan pasar Puan Ramah,” kata Said, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, adapun rangkaian kegiatan pajak daerah award 2022 ini, diantaranya melakukan senam bersama Wali Kota Tanjungpinang beserta wajib pajak.
Ia menyebut, pada acara senam bersama nantinya, pihaknya juga menyediakan berbagai macam doorprize khususnya untuk wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nanti Nomor Objek Pajak (NOP) pada SPPT PBB akan menjadi nomor undian. Jadi kami tidak membagikan nomor undian lagi karena NOP tersebut sudah ada sistem kami,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum melunasi PBB segera dilakukan.
“Mudah-mudahan beruntung mendapatkan hadiah, dan tentunya terimakasih kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya untuk menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut,” ujarnya.
Said menambahkan, setelah senam bersama, maka malam harinya diadakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah memberikan kontribusi dalam membayar pajak, baik untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak lainnya.
“Pemberian penghargaan pajak award dilakukan malam harinya di Mal Pelayanan Publik,” terangnya.
Dilakukan disitu, kata dia, karena MPP merupakan bagian dari pelayanan BPPRD, sehingga perlu mendekatkan kepada masyarakat agar segala pengurusan berada di MPP saat ini.
“Pagi hari senam bersama di Halaman Disdukcapil, diharapkan selain masyarakat olahraga bisa sambil belanja kebutuhan dapur,” tukasnya.(zul)