Terlambat Urus Data Kependudukan, Apakah Didenda? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Terlambat
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting.

Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.