TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Karantina Pertanian Tanjungpinang tolak tujuh ekor kambing asal Batam, karena tidak memenuhi persyaratan dan berasal dari wilayah zona merah PMK.
Penolakan kambing ke daerah asal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Pulau Bintan, Selasa (8/11/2202) kemarin.
Kambing tersebut dilaporkan masyarakat masuk secara ilegal ke Bintan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Talok, Pulau Bintan.
Hewan rentan PMK tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Selanjutnya dilakukan Penolakan terhadap kambing tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada pasal 35, UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan berasal dari zona merah PMK sesuai SE No. 06 Satgas Penanganan PMK.
Pulau Bintan sebagai daerah zona hijau PMK harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya PMK. Terhadap pelaku pelanggaran perkarantinaan pada masa wabah PMK akan ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku.
“Benar, kambing kita kembalikan ke daerah asal karena dari daerah zona merah PMK dan tidak dilengkapi dokumen,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).
Untuk pengembalian hewan tersebut ke daerah asal, dilakukan pengawalan oleh petugas dari Karantina Pertanian Tanjungpinang, melalui Sub Koordinator Karantina Hewan dan tim dari DKPP Bintan serta tim dari Satgas PMK Bintan.
Satgas PMK Bintan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksa memasukkan hewan rentan PMK seperti sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur yang benar.