TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang melakukan perbaikan data wajib Pajak Bumi dan Bangunan di 23 Perumahan di Kota Tanjungpinang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perbaikan data tersebut dimulai sejak 18 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022.
Adapun perbaikan data tersebut meliputi adanya ketidaksesuaian luas tanah dengan data yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta ketidaksesuaian nama objek.
“Selana lebih kurang 3 minggu kita lakukan perbaikan data Pajak Bumi dan Bangunan,” ucapnya.
Alvie menambahkan, kendala yang dihadapi oleh 5 tim petugas dalam perbaikan data di 23 perumahan yakni beberapa pemilik rumah tidak berada ditempat, kemudian data pendukung yang sulit disediakan.
“Alhamdulillah, meskipun beberapa para wajib pajak sulit ditemui karena tidak berada ditempat, tetapi semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Alvie pun tetap mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum berakhir program penghapusan denda/sanksi pada tanggal 30 November 2022.
Apabila, PBB-P2 belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan akan dikenai denda 2% setiap bulannya.
“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena program tersebut akan berakhir 30 November 2022 ini,” kata Alvie.