BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Optimalisasi Penagihan Pajak Daerah

BPPRD

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Tanjungpinang gelar sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah terhadap wajib pajak, Kamis (3/11/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah dan dihadiri Kepala Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua, serta Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai narasumber.

Bacaan Lainnya

Endang menyampaikan, sosialisasi yang dihelat oleh BPPRD Tanjungpinang ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pajak.

“Karena saat ini masih banyak pajak yang berhasil dipungut dan ada juga yang belum,” terangnya.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini ia berharap kepada seluruh peserta wajib yang pajak hadir pada sosialisasi ini, bisa memahami akan penting nya membayar pajak untuk kemajuan suatu daerah.

Endang menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka wajib pajak orang pribadi atau badan diharuskan untuk membayar pajak.

“Terima kasih kepada KPK dan kejaksaan, karena hari ini telah memberi pemahaman yang lebih optimal kepada wajib pajak,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua menyampaikan, untuk mengoptimalisasi pajak daerah, Pemko Tanjungpinang harus benar-benar menggali potensi-potensi pajak yang belum tersentuh.

“Misalnya saya lihat tadi pajak penerangan jalan hanya dari PLN. Saya harap kedepan bisa memungut pajak terhadap wajib pajak yang mengadakan PLN atau listrik sendiri,” terangnya.

Selain itu tambah dia, kepada wajib pajak diharapkan harus benar-benar taat dan transparansi dalam membayar kewajibanya kepada Pemko Tanjungpinang.

“Karena penggelapan uang pajak, atau tidak menyetor pajak sama sekali dapat berakibat pidana hukum. Karena ada aturan yang mengatur, saya harap wajib pajak harus bisa memahami hal ini,” tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvi mengapresiasi kepada wajib pajak yang ada di Kota Tanjungpinang atas kehadiran serta antusiasnya untuk mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber yang berkompeten tersebut.

“Sesuai undangan ada 350 wajib pajak diantaranya, waji pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan lain sebagainya,” terangnya.

Ia pun berharap, apa yang menjadi arahan dari KPK dan Kajari Tanjungpinang pada sosialisasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh wajib pajak.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dan berkaloborasi degan wajib pajak sehingga tujuan dalam membantu pemerintah dalam memungut dan menyetorkan pajaknya dapat terrealiasasi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.