TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menjalankan APBDP Kepri tahun 2022.
“Gubernur sudah boleh menjalankan APBDP tersebut,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Karena kata dia, saat ini APBDP Kepri tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903-6073 Tahun 2022 tertanggal 28 Oktober 2022.
“Hasil penyempurnaan itu juga telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2022. Untuk itu kepada Gubernur bisa segera melaksanakan APBDP tersebut,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti permintaan DPRD Kepri tersebut.
“Kami juga menyerahkan penetapan Ketua DPRD Kepri tahun 2022 tersebut ke Kemendagri,” katanya.
Selanjutnya, setelah dokumen penetapan APBDP Kepri tahun 2022 itu diserahkan, baru kemudian, Kemendagri akan menetapkan nomor registrasi untuk pelaksanaan APBDP Kepri tahun 2022.
“Mudah-mudahan Senin atau Selasa APBDP sudah bisa dijalankan,” pungkasnya.