TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, tanggal 3 November 2022
Paripurna ini sendiri Beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM. Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, beserta Instansi yang terkait.
Adapun dalam Rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp. 3.995.495.041.708,- (tiga triliun, sembilan ratus sembilan puluh lima milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta, empat puluh satu ribu, tujuh ratus delapan rupiah).
Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp. 515.171.961.199,- (lima ratus lima belas milyar, seratus tujuh puluh satu juta, sembilan ratus enam puluh satu ribu, seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 4.111.156.203.263,-(empat triliun, seratus sebelas milyar, seratus lima puluh enam juta, dua ratus tiga ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah). naik sebesar Rp.240.833.122.754,- (dua ratus empat puluh milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, seratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus lima puluh empat rupiah).