TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau kepada apotek dan swalayan setempat tidak menjual obat sirup.
Hal itu disampaikan saat melakukan sosialisasi dan imbauan peredaran obat sirup di Apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022).
Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu menyampaikan, sosialisasi dan imbauan disampaikan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Edaran itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” imbuhnya.