Sirajudin Nur Desak Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Penghapusan Antigen dan PCR

Sirajudin Nur, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2 periode.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT  Kebijakan pemerintah pusat menghentikan impor vaksin dari luar negeri berimbas terhadap ketersediaan vaksin di Provinsi Kepulauan Riau.

Dinas Kesehatan 7 Kabupaten/Kota di Kepri pun sudah menghentikan layanan vaksinasi Covid-19, dosis satu, dua, tiga atau booster.

Penghentian layanan vaksinasi ini disebabkan stok vaksin yang mengalami kekosongan.

Kebijakan ini tentu memberatkan masyarakat, khususnya yang ingin bepergian ke luar daerah, apalagi kewajiban Antigen dan PCR masih berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur pun mendesak Satgas Covid-19 segera menerbitkan edaran penghapusan Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Penghapusan syarat perjalanan ini bersifat sementara sampai tersedianya vaksin Covid-19 dan layanan vaksinasi berjalan kembali.

“Saya minta Satgas keluarkan edaran kepada pihak pihak berkepentingan untuk memberikan kemudahan perjalanan bagi warga yang belum menerima vaksin booster sampai dengan tersedianya vaksin,” katanya, Selasa (18/10/2022) malam.

Sirajudin menuturkan, penerbitan edaran penghapusan syarat antigen dan PCR penting untuk meminimalisir miskomunikasi sesama instansi penegakkan protokol kesehatan.

Penghapusan syarat perjalanan hanya sebatas koordinasi tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama instansi penegak protokol kesehatan di lapangan.

Politisi PKB itu juga meyakini jika produksi vaksin Indovac memerlukan waktu yang lama, apalagi harus memiliki izin edar dan izin Emergency Use Authorization EUA) dari BPOM RI sebelum diedarkan.

“Jangan sampai terjadi miskomunikasi di pelaksanaan di lapangan, karena tidak adanya kordinasi yang terpusat dari Satgas Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Kepri, Muhammad Bisri menyampaikan bahwa kewajiban Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan sudah ditiadakan sementara waktu.

Kendati demikian, peniadaan syarat perjalanan ini tidak dalam bentuk surat edaran, namun hanya sebatas koordinasi antar instansi terkait.

“Yang bepergian pakai pesawat masih wajib booster, tapi pelaksanaan nya walaupun belum vaksinasi tapi bisa lolos, memang vaksin nya kosong,” ucapnya, Senin (17/10/2022) kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.