TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau menghentikan sementara layanan vaksinasi, dosis satu, dua, dan tiga atau booster.
Kondisi ini terjadi karena stok vaksin sudah kosong lantaran beberapa pekan tidak dikirimkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah pusat menghentikan impor vaksin dan menunggu produksi massal vaksin Indovac.
Kekosongan vaksin ini pun merugikan masyarakat yang belum menerima vaksin lantaran vaksin booster masih menjadi syarat perjalanan antar Provinsi.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, stok vaksin yang mengalami kekosongan merupakan pertanda pemerintah gagal memberikan pelayanan publik.
Selama layanan vaksinasi tidak diberikan, maka kewajiban Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan otomatis gugur.
“Kalau dilihat dari perspektif pelayanan publik, karena ketersediaan stok vaksin ini merupakan tanggungjawab pemerintah, maka masyarakat tidak bisa menerima konsekuensi kegagalan pemerintah mengadakan vaksin,” katanya, Rabu (19/10/2022) sore.
Lagat pun meminta agar Satgas Covid-19 Kepri meninjau kembali regulasi yang mewajibkan Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan jika belum dapat memastikan kedatangan stok vaksin baru.
“Mudah-mudahan Pemda bisa mempercepat kedatangan vaksin atau meninjau kembali aturan itu ketika stok vaksin tidak ada,” pintanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur meminta Satgas Covid-19 segera menerbitkan edaran penghapusan Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
“Saya minta Satgas keluarkan edaran kepada pihak pihak berkepentingan untuk memberikan kemudahan perjalanan bagi warga yang belum menerima vaksin booster sampai dengan tersedianya vaksin,” katanya, Selasa (18/10/2022) malam.
Sirajudin menuturkan, penerbitan edaran penghapusan syarat Antigen dan PCR penting untuk meminimalisir miskomunikasi sesama instansi penegakkan protokol kesehatan.
Penghapusan syarat perjalanan hanya sebatas koordinasi tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama instansi penegak protokol kesehatan di lapangan.
“Jangan sampai terjadi miskomunikasi di pelaksanaan di lapangan, karena tidak adanya kordinasi yang terpusat dari Satgas Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kepri, Muhammad Bisri menyampaikan bahwa kewajiban Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan sudah ditiadakan sementara waktu.
Kendati demikian, peniadaan syarat perjalanan ini tidak dalam bentuk surat edaran, namun hanya sebatas koordinasi antar instansi terkait.
“Yang bepergian pakai pesawat masih wajib booster, tapi pelaksanaan nya walaupun belum vaksinasi tapi bisa lolos, memang vaksin nya kosong,” ucapnya, Senin (17/10/2022).