BATAM | WARTA RAKYAT – Dalam rangka mendukung percepatan penyusunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional (DEN) di Batam, Jumat (14/10/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura.
“Penyusunan Perda RUED merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, fungsinya untuk panduan dalam mengelola energi di daerah,” kata Nyanyang.
Penyusunan Perda RUED amanat dari UU No 13 tahun 2007 untuk mempermudah penyusunan RUEN dan RUED kemudian terbitkan PP 1 tahun 2014 Dan PP No 12 tahun 2017 tentang rencana RUEN pasal 3 ayat 2 menyebutkan RUEN menjadi RUED disusun oleh pemerintah Daerah satu tahun setelah keluar PP No 12 tahun 2017 tersebut harus dilaksanakan.
Nyanyang menjelaskan telah dilakukan sejak 2018 namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena terkendala dengan anggaran, Pemerintah Provinsi supaya bisa dianggarkan anggaran 2023.
Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan, Ranperda RUED di Kepri sudah masuk dalam Bapemperda dan menjadi salah satu Perda yang menjadi prioritas pembahasan.
“Namun kami tidak tahu kenapa tidak pernah masuk ke dalam pembahasan APBD, atau memang Pemprov belum bisa melihat urgensi dari RUED ini,” terang Irwansyah.
Ia juga mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang selama ini dianggap merugikan daerah. Banyak regulasi pusat yang tidak mendukung kebijakan daerah, hal ini dianggap menghambat terutama dalam pengelolaan energi baru terbarukan oleh daerah.
Sama dengan Irwansyah, anggota Komisi III Sugianto menjelaskan bahwa permasalahan energi di Kepri masih belum terselesaikan. Ia mencontohkan energi listrik di Batam yang saat ini masih pas-pasan.
Senada dengan yang lain, anggota Komisi III Yusuf menyampaikan bahwa DEN harus bisa menjelaskan pentingnya RUED ini bagi daerah terkhusus di Kepri.
“Selanjutnya setelah adanya RUED ini nantinya apakah akan ada potensi baru yang bisa gali terutama untuk menambah PAD kita,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Rombongan DEN Musri mengatakan pihaknya berharap bahwa RUED di Kepri bisa dilaksanakan pada tahun 2023.
Saat ini sendiri sudah ada 27 provinsi yang telah menetapkan RUED, satu provinsi dalam proses paripurna, empat provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2022 dan dua provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2022 dan akan melakukan pembahasan.
“Jadi kami berharap Kepri jangan jadi yang terakhir dalam menetapkan RUED,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Kepri merupakan salah satu yang memiliki potensi besar dalam RUED. Selain letaknya yang strategis sebagai salah satu gerbang negara, Kepri juga memiliki sumber daya yang berlimpah.
Anggota Pemangku Kebijakan (APK) DEN Yusra Khan menjelaskan substansi isi RUED provinsi terdiri dari batang tubuh, sistematika sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2014 dan matriks program kegiatan.
“Nah masukan-masukan dan keluhan dari daerah ini nantinya bisa dituangkan dalam RUED sehingga bisa dicari penyelesaiannya oleh pusat,” tambahnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Untung Purnomo yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu penyesuaian karena memang RUED ini sudah diajukan sejak 2018.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas ESDM Supardi. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan RUED saat ini terkendala dengan anggaran.
“Hingga tahun ini belum ada dianggarkan untuk pembahasan RUED dan kemungkinan di tahun 2023 juga tidak masuk,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi III, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Untung Purnomo dan Sekretaris Dinas ESDM Supardi.