TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Kementerian, lembaga, BUMN yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (03/10).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan MPP adalah pelayanan yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
“Saat ini gedung MPP kota Tanjungpinang sudah selesai dibangun untuk memberikan pelayanan administrasi untuk masyarakat dalam pelayanan satu tempat dan terpadu,” ucap Rahma.
Lanjut dikatakannya, hadirnya MPP bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan. Disamping itu juga untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan, ktp, pendaftaran haji, surat tanah, pergantian pasport, perpanjangan SIM, pembayaran pajak, serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Rahma berharap untuk memudahkan koordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan pada MPP, agar pegawai yang ditempatkan bergabung di MPP merupakan pegawai yang memiliki kompetensi.
“Perlu kita fahami bersama, pegawai yang ditempatkan disana adalah pegawai yang memiliki kompetensi, keahlian, serta mampu dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Khusus kepada perangkat daerah, dinas teknis bertanggung jawab penuh terhadap izin yang dikeluarkan yang berawal dari rekomendasi dan selanjutnya hingga selesai,” tambahnya.
Terakhir, Rahma juga turut mengucapkan terima kasih kepada instansi, lembaga dan seluruh perangkat daerah, BUMN yang sudah bergabung di MPP Kota Tanjungpinang.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bergabung dan mendukung penyelenggaraan MPP. Untuk itu, jelang dilaksanakan soft launching pada tanggal 17 Oktober mendatang yang bertepatan dengan HUT Otonom Kota Tanjungpinang, kita sudah bisa memulai aktifitas di MPP sebagai tahap uji coba. Selamat bergabung di MPP Kota Tanjungpinang, semoga dengan adanya MPP investasi di Kota Tanjungpinang semakin meningkat, birokrasi biasa di persingkat dan masyarakat bisa menikmati pelayanan publik dengan rasa aman dan nyaman,” tutup Rahma.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan apresiasinya kepada Pemko Tanjungpinang yang telah membangun MPP kedua di Kepri.
“Pada akhir September lalu, sebanyak 67 MPP telah diresmikan di Indonesia. Kota Tanjungpinang merupakan urutan MPP yang ke-2 yang berada di Provinsi Kepri. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah terhadap SDM dan APBD Kota Tanjungpinang. Untuk itu berikan pelayanan terbaik, cepat, terjangkau, aman dan mudah serta nyaman bagi masyarakat guna mempercepat pelayanan Pemda dan instansi vertikal daerah,” pesan Lagat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Marzul Hendri menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang telah menginisiasi terbentuknya MPP di Kota Tanjungpinang.
“Melalui peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 30 tahun 2021 tentang pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tanjungpinang, maka Pemko Tanjungpinang bersama DPMPTSP terus berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan MPP sebagai salah satu wadah bagi terselenggaranya pelayanan publik dari berbagai unsur secara terpadu,” jelas Marzul.
Terdapat 194 jenis layanan oleh 32 instansi yang melakukan MoU tersebut yaitu Kanwil Kemenkumham Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polresta, Imigrasi Kelas I, Kementerian Agama, BPN, BNN, KPP Pratama Tanjungpinang, Ombudsman Kepri, DPMPTSP provinsi Kepri, dan UPTD Samsat, PT Taspen, PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, PDAM Tirta Kepri, Notaris, Perbankan dari BTN, BCA, dan Bank Riau Kepri Syariah.
Dan dari Pemko Tanjungpinang, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, Dinas PUPR, DLH, Dinkes, PP, dan KB, Disnakerkop dan UM, Disdagin, UPTD SPAM, dan TP-PKK.