BPPRD Tanjungpinang Sidak Tapping Box di Tempat Usaha

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memantau alat tapping box pada Senin (03/10/2022) di sejumlah tempat usaha di kota Tanjungpinang untuk memastikan kondisi alat tersebut agat tetap aktif.

Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penyediaan alat rekam transaksi usaha atau tapping box untuk pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan pada tahun 2022, dari jumlah usulan alat tapping box sebanyak 81 unit yang terpasang di hotel ada 15 unit, 5 unit di tempat hiburan, 57 unit di restoran, dan 4 unit di tempat parkir.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memonitoring alat yang terpasang di tempat usaha, salah satunya usaha restoran mulai dari batu 7 sampai ke batu 10. Hal ini kita lakukan karena ada beberapa alat yang sudah terpasang, namun tidak aktif,” Senin (03/10/2022).

Alvie menerangkan, terhadap alat yang down atau tidak aktif akan dilakukan monitoring oleh BPPRD baik melalui dashboard maupun turun langsung ke lapangan bersama pihak Bank Riau Kepri selalu vendor.

Selain itu, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama KPK RI terkait alat rekam yang digunakan saat ini, masih banyaknya alat rekam yang digunakan tidak mendukung dengan alat yang ada di tempat usaha.

“Untuk itu kami meminta pihak perbankan agar dapat memberikan alat lebih baik agar bisa digunakan secara berkelanjutan,” sebutnya.

Alat rekam transaksi usaha itu diletakkan ke setiap wajib pajak agar ada transparansi wajib pajak dalam menjalankan transaksi usahanya dan membayar pajak dengan tepat waktu serta tepat jumlah. Alvie berharap kepada tim bank Riau Kepri agar dapat mengevaluasi terhadap vendor dan alat tapping box yang bermasalah.

“Bagi wajib pajak yang belum menggunakan tapping box agar segera memberikan informasi kepada BPPRD untuk dilakukan pemasangan sekali lagi bahwa pajak yang dikenakan kepada yang menikmati, memanfaatkan tempat usahanya bukan kepada pemilik usaha. Untuk itu terapkan pemungutan 10 persen kepada yang makan minum di tempat usaha.

“Apabila semua wajib pajak menerapkan sistem self assesment dan penggunaan 10 persen pada bill nya akan berdampak kepada penerimaan daerah,” tambah Alvie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.